Kurikulum Nasional: Kurikulum Merdeka yang digunakan Secara Nasional?

ArtikelPintar.com – Pada bulan Maret 2024 ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana menjadikan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional. Langkah ini diumumkan dalam komitmen penguatan pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia.


Disclaimer: Yang beredar di masyarakat saat tulisan ini terbit adalah kurikulum Merdeka akan digantikan kurikulum Nasional. Padahal, menurut informasi yang kami peroleh, secara singkat, kurikulum Nasional adalah kurikulum Merdeka yang diterapkan secara menyeluruh. Saat ini kurikulum Merdeka baru diuji di beberapa kelas saja. Nah, jika nanti seluruh kelas sudah menggunakan kurikulum Merdeka, maka akan menjadi Kurikulum Nasional. Kira-kira seperti itu. Baca: Bantahan Kemendikbudristek.


Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Kurikulum Merdeka akan segera dilakukan, memberikan kepastian arah kebijakan kepada semua pihak terkait Kurikulum Nasional.

Menyikapi hal ini, Anindito menyatakan,

“Setelah Permendikbudristek ini terbit, sekitar 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya. Pergantian kurikulum ini bukan hanya sebuah cara, tetapi sebuah upaya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua murid.”

Krisis Pembelajaran Menjadi Pemicu

Menurut Kemendikbud, langkah menuju Kurikulum Merdeka merupakan respons terhadap krisis pembelajaran yang telah lama dihadapi Indonesia. Studi-studi menunjukkan adanya learning loss yang signifikan, terutama dalam pemahaman bacaan sederhana dan penerapan konsep matematika dasar. Kesulitan ini juga memperbesar kesenjangan pendidikan antarwilayah dan kelompok sosial.

Sejak Tahun Ajaran 2021/2022, Kurikulum Merdeka telah diimplementasikan di hampir 2500 sekolah melalui Program Sekolah Penggerak (PSP) dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK). Evaluasi dari pelaksanaan kurikulum baru ini sejak 2020 menunjukkan bahwa tantangan terbesar muncul dari perubahan paradigma guru. Guru-guru dihadapkan pada kebebasan untuk menciptakan strategi pembelajaran yang sesuai, suatu perubahan dari format yang ditentukan pemerintah.

Tujuan Akhir Kurikulum Merdeka

Anindito menjelaskan,

“Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi pendidik dan satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik agar menjadi pemelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.”

Komponen Utama Kurikulum Merdeka

Menurut Pusat Informasi Kemendikbud, Kurikulum Merdeka mencakup tiga jenis kegiatan pembelajaran: Pembelajaran intrakurikuler, pembelajaran kokurikuler dalam bentuk projek penguatan Profil Pelajar Pancasila, dan pembelajaran ekstrakurikuler sesuai dengan minat murid dan sumber daya satuan pendidik.

Pelaksanaan pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka dibagi menjadi tiga tahap: asesmen diagnostik, perencanaan, dan pembelajaran. Guru melakukan asesmen awal untuk mengenali potensi dan kebutuhan murid, menyusun proses pembelajaran sesuai hasil asesmen, dan mengadakan asesmen formatif secara berkala selama proses pembelajaran.

Perbedaan dengan Kurikulum 2013

Beberapa perbedaan signifikan antara Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 mencakup pendekatan dalam membentuk kompetensi, alokasi jam pelajaran yang lebih fleksibel, serta variasi perangkat ajar yang dapat digunakan guru. Guru diberi keleluasaan dalam memilih perangkat ajar yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik.

Dengan langkah ini, Kemendikbudristek berharap Kurikulum Merdeka akan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kualitas pembelajaran di Indonesia, menjawab tantangan pembelajaran di era globalisasi saat ini.

Kurikulum Merdeka Tetap, Bukan Diganti Kurikulum Nasional

Jakarta, 1 Maret 2024 – Kemendikbudristek menegaskan bahwa tidak ada rencana mengganti Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum Nasional pada Maret 2024, membantah rumor yang beredar. Iwan Syahril, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, menyatakan bahwa saat ini, kementerian sedang merumuskan dan merancang kebijakan penerapan Kurikulum Merdeka secara nasional.

“Kemdikbudristek sedang merumuskan dan merancang kebijakan tentang penerapan Kurikulum Merdeka secara nasional yang selalu akan disesuaikan dengan kesiapan satuan pendidikan, khususnya yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka,” ungkap Iwan melalui keterangan tertulis pada Kamis (29/2/2024).

Iwan menekankan keunggulan Kurikulum Merdeka yang memfokuskan pada materi pembelajaran yang esensial. Proses pembelajaran dijamin lebih mendalam dengan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik untuk menjadi individu yang unggul dengan karakter uniknya masing-masing.

Kurikulum Merdeka memberikan fleksibilitas bagi pendidik dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikan. Guru dapat lebih fokus pada pendalaman materi tanpa terburu-buru menyelesaikan seluruh kurikulum.

“Pada dasarnya, tiap anak Indonesia berhak mendapatkan pembelajaran berkualitas, menyenangkan, dan lebih bermakna. Hal ini merupakan tujuan dalam Kurikulum Merdeka,” jelas Iwan.

Lebih dari 80 persen satuan pendidikan di Indonesia sudah memilih dan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara sukarela sebagai kurikulum satuan pendidikan. Iwan menambahkan bahwa kurikulum ini dapat adaptif digunakan dalam berbagai kondisi dan sangat fleksibel sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Prof. Budi Santoso Wignyosukarto, Pengamat Pendidikan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai Kurikulum Merdeka menciptakan proses pembelajaran yang relevan dan lebih dekat dengan murid. Menurutnya, kurikulum ini dilaksanakan agar lulusan lebih mendekati kebutuhan lapangan kerja dengan Capaian Pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi tertentu.

“Penyusunan kurikulum memang mempunyai suatu tujuan keluaran tertentu. Itu secara garis besar pendapat saya,” pungkas Budi.

Dengan penjelasan ini, Kemendikbudristek berharap dapat meredam spekulasi dan memastikan kelangsungan Kurikulum Merdeka sebagai landasan pembelajaran di Indonesia.